KANTOR NOTARIS & PPAT - DR. WANDHI PRATAMA, SH.,M.Kn
PHONE/WA

081355062655

PEMILIKAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN DENGAN CARA JUAL BELI

PEMILIKAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN DENGAN CARA JUAL BELI

23 December 2024

BY Wandhi

380 VIEWS

Dalam melaksanakan peralihan ha katas tanah beberapa masyarakat yang masih awam sering beranggapan bahwa jual beli tanah cukup dilakukan dengan menggunakan kuitansi lunas saja mereka sudah dapat melakukan balik nama saertipikat tanah yang mereka beli.

Untuk dapat melakukan balik nama atau pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan, bisa dilakukan dengan cara

-          Jual beli

-          Hibah

-          Tukar Menukar

-          Inbreng (Pemasukan ke dalam suatu perusahaan)

-          Peralihan hak melalui penggantian debitur

-          Peralihan hak melalui pewaris

-          Peralihan hak melaluci cara pembagian hak Bersama

Namun pada kenyataannya tidak demikian, untuk melakukan balik nama sertipikat masih harus dilalukan satu tahap lagi yaitu  AKTA PEMINDAHAN HAK dari pemilik asal kepada pemilik berikutnya

              PEMINDAHAN HAK tersebut jika disebabkan oleh jual beli, makan harus dilakukan dengan pembuatan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yang berwenang. Untuk membuat akta jual beli tersebut orang yang Namanya tercantum dalam sertipikat tanah harus hadir dan menandatangani akta jual beli atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada seseorang untuk menjual tanahnya. Kuasa tersebut harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris atau minimal dilegalisasi oleh notaris yang berwenang.

Dalam kenyataanya kita pun selalu diperhadapkan dengan persoalan jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia maka tentu pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunannya jika sebelumnya belum pernah dibuatkan suatu akta pemindahan hak sesuai degan ketentuan undang-undang.

Sebagai pedoman jika penjual sudah tidak bisa ditemui lagi maka dalam praktiknya dapat dibuatkan penetapan pengadilan yang digunakan sebagai dasar peralihan hak.

Selanjutnya DATA YANG HARUS DILENGKAPI UNTUK PROSES JUAL BELI

a.       Data tanah meliputi:

-          PBB Asli tahun terakhir

-          Sertipikat Asli Tanah

-          Asli Izin Mendirikan Bangunan/PBG

-          Jika masih dibebani hak tanggungan harus dilampirkan sertipikat Hak Tanggungan

b.       Data Penjual dan Pembeli

Untuk Perseorangan

-          Fc Kartu Tanda Penduduk suami/istri Penjual dan Pembeli

-          Fc Kartu Keluarga dan Akta Nikah

-          Fc NPWP Penjual dan Pembeli

Untuk Perusahaan

-          Fc KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili

-          Fc Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahaanya dari Kementrian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI

-          Rapat Umum Pemegang Saham PT. Untuk penjual ( kalau yang dialihkan meruapakan Sebagian besar asset PT) atau Surat Pernyataan (Kalau yang dialihkan hanyalah merupakan Sebagian kecil dari seluruh asset PT) kepada Direksi.


Komentar