PEMILIKAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN DENGAN CARA JUAL BELI
Dalam melaksanakan peralihan ha katas tanah
beberapa masyarakat yang masih awam sering beranggapan bahwa jual beli tanah
cukup dilakukan dengan menggunakan kuitansi lunas saja mereka sudah dapat
melakukan balik nama saertipikat tanah yang mereka beli.
Untuk dapat melakukan balik nama atau
pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan, bisa dilakukan dengan cara
-
Jual
beli
-
Hibah
-
Tukar
Menukar
-
Inbreng
(Pemasukan ke dalam suatu perusahaan)
-
Peralihan
hak melalui penggantian debitur
-
Peralihan
hak melalui pewaris
-
Peralihan
hak melaluci cara pembagian hak Bersama
Namun pada kenyataannya tidak demikian, untuk
melakukan balik nama sertipikat masih harus dilalukan satu tahap lagi yaitu AKTA PEMINDAHAN HAK dari pemilik asal kepada
pemilik berikutnya
PEMINDAHAN
HAK tersebut jika disebabkan oleh jual beli, makan harus dilakukan dengan pembuatan
Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yang berwenang. Untuk
membuat akta jual beli tersebut orang yang Namanya tercantum dalam sertipikat
tanah harus hadir dan menandatangani akta jual beli atau setidak-tidaknya
memberikan kuasa kepada seseorang untuk menjual tanahnya. Kuasa tersebut harus
dibuat dalam bentuk Akta Notaris atau minimal dilegalisasi oleh notaris yang
berwenang.
Dalam kenyataanya kita pun selalu diperhadapkan
dengan persoalan jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah
meninggal dunia maka tentu pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan
peralihan hak atas tanah dan bangunannya jika sebelumnya belum pernah dibuatkan
suatu akta pemindahan hak sesuai degan ketentuan undang-undang.
Sebagai pedoman jika penjual sudah tidak bisa
ditemui lagi maka dalam praktiknya dapat dibuatkan penetapan pengadilan yang digunakan
sebagai dasar peralihan hak.
Selanjutnya DATA YANG HARUS DILENGKAPI UNTUK PROSES
JUAL BELI
a.
Data
tanah meliputi:
-
PBB
Asli tahun terakhir
-
Sertipikat
Asli Tanah
-
Asli
Izin Mendirikan Bangunan/PBG
-
Jika
masih dibebani hak tanggungan harus dilampirkan sertipikat Hak Tanggungan
b.
Data
Penjual dan Pembeli
Untuk Perseorangan
-
Fc
Kartu Tanda Penduduk suami/istri Penjual dan Pembeli
-
Fc
Kartu Keluarga dan Akta Nikah
-
Fc
NPWP Penjual dan Pembeli
Untuk Perusahaan
-
Fc
KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili
-
Fc
Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahaanya dari Kementrian Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia RI
-
Rapat
Umum Pemegang Saham PT. Untuk penjual ( kalau yang dialihkan meruapakan Sebagian
besar asset PT) atau Surat Pernyataan (Kalau yang dialihkan hanyalah merupakan Sebagian
kecil dari seluruh asset PT) kepada Direksi.
Komentar