MENDIRIKAN PT SUDAH BISA DIDIRIKAN HANYA SATU ORANG
bahwa
perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang
kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Perseroan terbatas sebagai salah satu pilar
pembangunan perekonomian nasional
dapat meningkatkan lapangan kerja kepada masayarakat. Merujuk Pasal 1 anga 1 UU
Nomor 40 tahun 2007 bahwa Perseroan Terbatas adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Bertitik pada pngertian tersebut maka elemen pokok yang melahirkan suatu
Perseroan sebagai badan hukum harus memenuhi 4 unsur yakni, Merupakan
Persekutuan Modal, Didirikan Berdasarkan Perjanjian,Melakukan Kegiatan Usaha,
dan adanya pengesahan dari Pemerintah.
Dalam hal pendirian perseroan Pasal 7 UU Perseroan menjelaskan bahwa syarat
pendirian Perseroan harus 2 orang atau lebih. Ketentuan ini tentu dapat
dipahami karena dalam pendirian Perseroan Terbatas merupakan Persekutuan Modal
yang didirikan berdasarkan perjanjian.
Sebagai perjanjian tentunya mendirikan PT tidak dapat didirikan hanya 1
orang saja, hal ini disebabkan bahwa dalam hukum perjanjian bahwa janji
terhadap orang untuk diri sendirinya tidak dapat dianggap sebagai janji-janji
sehingga tidak mengikat secara hukum.
Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan demikian
terjadi perubahan tentang syarat pendirian perseroan. Sehingga saat ini
Perseroan Terbatas tidak hanya sebagai persekutuan modal namun dapat pula
berupa Perseroan Terbatas Perorangan.
Namun UU Cipta Kerja memberikan pengecualian kepada pengusaha yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) artinya pengusaha yang memenuhi kreteria
UMK bisa mendirikan PT Perorangan atau satu orang saja.
Selanjutnya menindaklanjuti ketentuan tersebut Pemerintah melalui Menteri
Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata
cara pendaftaran penderian, perubahan, dan pembubaran badan Hukum Perseroan
Terbatas. Bahwa untuk pendaftaran pendirian persorangan dapat diajukan kepada
Menteri Hukum dan HAM yang dimana permohonan pendaftarannya dapat diajukan
secara mandiri. Pernyataan pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian
secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Komentar