KANTOR NOTARIS & PPAT - DR. WANDHI PRATAMA, SH.,M.Kn
PHONE/WA

081355062655

MENDIRIKAN PT SUDAH BISA DIDIRIKAN HANYA SATU ORANG

MENDIRIKAN PT SUDAH BISA DIDIRIKAN HANYA SATU ORANG

23 December 2024

742 VIEWS

bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional dapat meningkatkan lapangan kerja kepada masayarakat. Merujuk Pasal 1 anga 1 UU Nomor 40 tahun 2007 bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham

Bertitik pada pngertian tersebut maka elemen pokok yang melahirkan suatu Perseroan sebagai badan hukum harus memenuhi 4 unsur yakni, Merupakan Persekutuan Modal, Didirikan Berdasarkan Perjanjian,Melakukan Kegiatan Usaha, dan adanya pengesahan dari Pemerintah.

Dalam hal pendirian perseroan Pasal 7 UU Perseroan menjelaskan bahwa syarat pendirian Perseroan harus 2 orang atau lebih. Ketentuan ini tentu dapat dipahami karena dalam pendirian Perseroan Terbatas merupakan Persekutuan Modal yang didirikan berdasarkan perjanjian.  Sebagai perjanjian tentunya mendirikan PT tidak dapat didirikan hanya 1 orang saja, hal ini disebabkan bahwa dalam hukum perjanjian bahwa janji terhadap orang untuk diri sendirinya tidak dapat dianggap sebagai janji-janji sehingga tidak mengikat secara hukum.

 

Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan demikian terjadi perubahan tentang syarat pendirian perseroan. Sehingga saat ini Perseroan Terbatas tidak hanya sebagai persekutuan modal namun dapat pula berupa Perseroan Terbatas Perorangan.

Namun UU Cipta Kerja memberikan pengecualian kepada pengusaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) artinya pengusaha yang memenuhi kreteria UMK bisa mendirikan PT Perorangan atau satu orang saja.

 

Selanjutnya menindaklanjuti ketentuan tersebut Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran penderian, perubahan, dan pembubaran badan Hukum Perseroan Terbatas. Bahwa untuk pendaftaran pendirian persorangan dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM yang dimana permohonan pendaftarannya dapat diajukan secara mandiri. Pernyataan pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.


Komentar