kapan status badan hukum dimiliki oleh Perkumpulan
Perkumpulan adalah suatu kerja sama yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat idiil yang bentuk dan syarat-syaratnya ditentukan dalam anggaran dasar . dalam Pasal 1653 KUHPerdata disebutkan bahwa “selain perseroan yang sejati oleh UU diakui pula perhimpunan orang sebagai perkumpulan baik perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan UU atau kesusilaan”.
Selanjutnya dalam Pasal 1654 KUHPerdata menyebutkan :
“Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang pribadi, berhak melakukan tindakan hukum, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum dalam mana kekuasaan itu telah diubah dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu”
Dari kedua Pasal tersebut kita dapat mengetahui bahwa kedudukan Perkumpulan disamakan dengan Perseroan yang berstatus sebagai badan hukum dan juga disamakan dengan orang pribadi, artinya sebagaimana kedudukan orang pribadi sebagai subyek hukum. Dari kenyataan ini dijelaskan bahwa sejak lahrinya perkumpulan tersebut kedudukannya disamakan dengan perseroan dan juga orang pribadi. Dengan demikian status badan hukum perkumpulan tidak memerlukan adannya pengesahan dari Pemerintah sebagai badan hukum hukum.
Namun dengan berlakunya Staadblad 1870 No 64 dapat dikatakan atau menghilangkan kekuatan Pasal 1653 KUHPerdata yang menyatakan bahwa status badan hukum perkumpulan itu didapat demi hukum. Dengan demikian berlakunya Staadblad 1870 no 64 maka status badan hukum perkumpulan harus memperoleh keputusan pengesahan dari pemerintah. Dengan demikian berlakunya Staadblad 1870 No 64 maka perkumpulan menjadi dua bentuk yakni Perkumpulan dengan status badan hukum dan perkumpulan yang bukan badan hukum .
Kemudian dalam perkembangannya lahirlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan yang menegaskan bahwa Perkumpulan yang hendak melakukan kegiatan hukum keperdataan harus mendapatkan Pengesahan badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Komentar