JUAL BELI KETIKA PEMBELINYA BUKAN SUBJEK HAK ATAS TANAH
Salah satu Hak atas tanah dalam
sistem Hukum Pertanahan Indonesia adalah Hak Milik, yang mana Hak Milik adalah
hak yang terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki secara turun temurun tanpa ada
batas waktu berakhirnya. Dalam peraturan perundang-undangan bahwa yang boleh
memiliki tanah dengan status Hak Milik adalah Warga Negara Indonesia, Badan-Badan
tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1963
yaitu Koperasi Pertanian, Badan-badan Negara, Badan Keagamaan, dan badan
Sosial.
Dalam sistem hukum Indonesia mengenal 2 Subjek hukum. Yang dimaksud dengan
subjek hukum adalah segala sesuatu yang
menurut hukum dapat menjadi pengemban (dapat mempunyai) hak dan kewajiban.
Dalam kamus ilmu hukum disebut juga dengan “orang” atau “pembela hak dan
kewajiban”. Subyek hukum berhak bertindak menurut cara-cara yang ditentukan
atau dibenarkan oleh hukum.
Dalam praktiknya dalam jual beli yang
terjadi pada masyarakat bagaimana jika yang akan belih tanah tersebut bukan
merupakan Subjek hak atas tanah dimaksud. Hal tersebut bisa terjadi ditemukan
dalam kondisi tanah yang akan diperjualbelikan berstatus Hak Milik, tetapi calon
pembelinya adalah Badan Hukum (PT) yang bukan merupakan subjek hak milik dan
atau tanah yang akan diperjualbelikan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Calon pembelinya
adalah ada WNI Perseorangan tetapi ingin memiliki hak atas tanah yang peringkatnya
lebih tingga (HAK MILIK)
Untuk kasus tanah diperjualbelikan
berstatus Hak Milik, tetapi calon pembelinya adalah Badan Hukum (PT) maka dapat
dilakukan dengan 2 cara:
1.
Pelepasan Hak
Dalam hal ini, pemilik tanah akan melepaskan
haknya atas tanah tersebut kepada negara dengan demikian antara penjual dan
pembeli akan dibuatkan dengan Akta Pelepasan Hak atas tanah yang dibuat
dihadapan Notaris yang berwenang. Akibat hukum dari Akta Pelepasan hak tersebut
maka Pihak Penjual telah melepaskan haknya atas tanah tersebut ke Negara. Sehingga
status tersebut menjadi tanah negara kemudian Pihak Pembeli dengan memiliki Hak
Preference untuk mengajukan permohonan hak kepada negara atas tanah tersebut
berdasarkan Akta Pelepasan Hak selanjutnya Pihak Pembeli harus mengajukan permohonan
hak atas tanah dimaksud dengan status baru yakni Hak Guna Bangunan (HGB)
2.
Penurunan Hak
dan permohonan Baru
Cara kedua ini Pihak Penjual dan pembeli tidak
lagi membuat Akta Pelepasan Hak namun Pihak Penjual terlebih dahulu mengajukan
permohonan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Hak Guna Bangunan jadi
dalam kondisi demikian seripikat penjual akan diturunkan statusnya dari Hak
Milik ke Hak Guna Bangungan. Setelah tanah tersebut berubah statusnya menjadi Hak
Guna Bangunan barulah dibuatkan Akta Jual Beli antara Penjual dan Pembeli
dengan menggunakan Akta Jual Beli biasa yang dimuat oleh PPAT.
Komentar