IJIN PENGADILAN ATAS BENDA TIDAK BERGERAK KEPUNYAAN ANAK DIBAWAH UMUR
Sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, bagi golongan penduduk yang tunduk kepada KUHPerdata Indonesia,
persyaratan ‘Ijin Pengadilan’ bagi orang tua atau wali yang akan memindah
tangankan atau menjaminkan benda tidak bergerak (tanah) kepunyaan milik anak
dibawah umur yang dibawah perwalian/kekuasaan orang tua diatur dalam Pasal 309 jo
Pasal 393 KUHPerdata.Sedangkan bagi golongan penduduk pribumi, hukum adat yang
berlaku bagi mereka tidak mengenal persyaratan ‘ijin pengadilan’.
Namun sejak berlakunya UU No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan Pasal 48 hanya mengatur bahwa orang tua tidak diperbolehkan memindahkan
hak atau menggadaikan hak barang-barang tetap yang dimiliki anak yang belum
berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila
kepentingan anak itu menghendakinya. Sedangkan mengenai wali, Pasal 52 UU
tersebut hanya menyebutkan bahwa terhadap wali berlaku juga Pasal 48 UU tersebut.
Kedua pasal tersebut sama sekali tidak disebut-sebut mengenai persyaratan ‘IJIN
PENGADILAN’. Selanjutnya dalam Pasal 66 UU No 1 Tahun 1974 yang merupakan Pasal
peralihan di sebutkan bahwa mengenai apa yang telah diatur dalam UU No 1 Tahun
1974 tersebut, ketentuan dalam KUHPerdata Pasal 309 jo pasal 393 KUHPerdata
tidak berlaku lagi (sepanjang mengenai penjualan atau penjaminan benda tidak
bergerak kepunyaan anak dibawah umur oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan
orang tua atau walinya).
Sebagai konsekwensi logis dari tidak berlaku
lagi pasal 309 jo pasal 393 KUHPerdata bagi penjualan atau penjaminan benda
tidak bergerak kepunyaan anak dibawah umur oleh orang tua atau walinya berdasarkan
Pasal 66 UU No 1 Tahun 1974 tersebut maka kewenangan Voluntaire Jurisdictie
yaitu menerbitkan ‘Penetapan atas suatu permohonan yang dimiliki pengadilan’
khusus untuk ijin menjual/menjaminkan benda tidak bergerak kepunyaan/milik anak
dibawah umur’ kepada orang tuanya/walinya, menjadikan pengadilan tidak
mempunyai kewenangan lagi.
Komentar