KANTOR NOTARIS & PPAT - DR. WANDHI PRATAMA, SH.,M.Kn
PHONE/WA

081355062655

IJIN PENGADILAN ATAS BENDA TIDAK BERGERAK KEPUNYAAN ANAK DIBAWAH UMUR

IJIN PENGADILAN ATAS BENDA TIDAK BERGERAK KEPUNYAAN ANAK DIBAWAH UMUR

23 December 2024

BY WPPS

2837 VIEWS

Sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bagi golongan penduduk yang tunduk kepada KUHPerdata Indonesia, persyaratan ‘Ijin Pengadilan’ bagi orang tua atau wali yang akan memindah tangankan atau menjaminkan benda tidak bergerak (tanah) kepunyaan milik anak dibawah umur yang dibawah perwalian/kekuasaan orang tua diatur dalam Pasal 309 jo Pasal 393 KUHPerdata.Sedangkan bagi golongan penduduk pribumi, hukum adat yang berlaku bagi mereka tidak mengenal persyaratan ‘ijin pengadilan’.

Namun sejak berlakunya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 48 hanya mengatur bahwa orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan hak barang-barang tetap yang dimiliki anak yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Sedangkan mengenai wali, Pasal 52 UU tersebut hanya menyebutkan bahwa terhadap wali berlaku juga Pasal 48 UU tersebut. Kedua pasal tersebut sama sekali tidak disebut-sebut mengenai persyaratan ‘IJIN PENGADILAN’. Selanjutnya dalam Pasal 66 UU No 1 Tahun 1974 yang merupakan Pasal peralihan di sebutkan bahwa mengenai apa yang telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tersebut, ketentuan dalam KUHPerdata Pasal 309 jo pasal 393 KUHPerdata tidak berlaku lagi (sepanjang mengenai penjualan atau penjaminan benda tidak bergerak kepunyaan anak dibawah umur oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau walinya).

Sebagai konsekwensi logis dari tidak berlaku lagi pasal 309 jo pasal 393 KUHPerdata bagi penjualan atau penjaminan benda tidak bergerak kepunyaan anak dibawah umur oleh orang tua atau walinya berdasarkan Pasal 66 UU No 1 Tahun 1974 tersebut maka kewenangan Voluntaire Jurisdictie yaitu menerbitkan ‘Penetapan atas suatu permohonan yang dimiliki pengadilan’ khusus untuk ijin menjual/menjaminkan benda tidak bergerak kepunyaan/milik anak dibawah umur’ kepada orang tuanya/walinya, menjadikan pengadilan tidak mempunyai kewenangan lagi.


Komentar