Beda Notaris dan PPAT
Sering melihat nama notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam satu plang yang sama? Bagi orang awam, kedua profesi ini dianggap memiliki tugas dan fungsi serupa. Padahal, notaris dan PPAT sangat berbeda begitupun dengan kewenangannya.
Meski begitu, memang banyak ditemui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Secara garis besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN).
Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).
Dikutip Rumah.com, menurut Karlita Rubianti, SH, seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Urusan yang bisa ditangani
Lebih lanjut, Karlita menuturkan pokok wewenang yang bisa ditangani oleh notaris dan PPAT juga jauh berbeda. Notaris berwenang untuk:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi)
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking)
- Membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
- Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah
Sementara kewenangan yang dapat dilakukan PPAT meliputi urusan pertanahan mulai dari:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
- Pembagian hak bersama
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
- Pemberian Hak Tanggungan
- Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan
Kewenangan wilayah kerja
Jika Anda punya tanah dan bangunan yang akan disewakan atau dijual kepada orang lain, maka Anda bisa mengurus surat dan akta perjanjiannya melalui kantor notaris yang berada di sekitar tempat tinggal.
Dengan kata lain, tidak perlu mendatangi kantor notaris terdekat sesuai domisili properti tersebut.
Ilustrasinya seperti ini, misalnya Anda hendak menjual rumah di Bandung kepada pembeli yang menetap di Jakarta.
Untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), Anda dan rekan tidak harus mengunjungi kantor notaris yang berada di Bandung, melainkan cukup di wilayah Jakarta.
Berbeda dengan PPAT, kewenangan wilayahnya hanya mencakup domisili yang telah ditentukan, dan tidak mempunyai kuasa untuk menjalankan tugas di luar daerah lain.
Disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 37/1998, bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Karena itu, untuk pengurusan pengalihan hak atas tanah yang berlokasi di wilayah A, harus dilakukan melalui PPAT yang berkedudukan di wilayah A.
Komentar