Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit dapat diartikan sebagai perjanjian pinjam-meminjam antara bank sebagai kreditur dengan pihak lain sebagai debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Anda Mempunyai Pertanyaan Silahkan Hubungi Kami.
Layanan
- Fotocopy Sesuai Aslinya
- Legalisasi
- Perjanjian Kredit
- Pembuatan SKMHT
- Pembuatan Akta Kuasa
- Perjanjian Akta Perikatan
- Perjanjian Kerjasama Antar Perusahaan
- Perjanjian Kerjasama Antar Perusahan
- Perjanjian Kerjasama Antar Peroraangan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Perusahaan Terbuka
- Akta Koperasi
- Akta Yayasan
- Akta Perkumpulan
- Pembuatan SKMHT
- Pembuatan APHT
- Akta Jual Beli
- Akta Hibah
- Akta Waris
- Akta Pembagian Hak Bersama
- Akta Tukar-Menukar
- Pengecekan Sertifikat
- Roya
- Balik nama Sertifikat
- Pemecahan Sertifikat
- Perpanjangan Sertifikat
- Penggantian Sertifikat Hilang
- Pensertifikatan Tanah Adat
- Pensertifikatan Tanah Negara
- Pengurusan Perpajakan
- Pengurusan Perijinan Pengadilan Negeri
- Pembuatan Perijinan Perusahaan
Tentang kami
Website wandipratama.com menyediakan layanan konsultasi dan pembuatan Akta Notaris dan PPAT serta perizinan usaha, dan Jasa-jasa lainnya.