KANTOR NOTARIS & PPAT - DR. WANDHI PRATAMA, SH.,M.Kn
PHONE/WA

081355062655

Fotocopy Sesuai Aslinya
Fotocopy Sesuai Aslinya

Fotocopy Sesuai Aslinya

Kewenangan Notaris melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya ini bersifat umum, artinya sepanjang surat/akta/dokumen apapun (yang dibuat/dikeluarkan oleh lembaga/instansi mamapun) untuk dijadikan alat bukti/pembuktian oleh yang bersangkutan diperlihatkan aslinya kepada Notaris maka Notaris berwenang

Anda Mempunyai Pertanyaan Silahkan Hubungi Kami.